Sukses

Merasa Dipelintir Media, Eko Patrio Buat Laporan ke Polisi

Polisi memberi waktu 1x24 jam kepada tujuh media online untuk mengklarifikasi kebenaran berita dengan sumber Eko Patrio.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio akan membuat laporan ke polisi terkait pernyataannya yang dipelintir tujuh media online tentang pengalihan isu penangkapan teroris di Bekasi. Awalnya, Eko mengaku tidak ingin melaporkan tujuh media online tersebut, namun ketika berkonsultasi dengan penyelidik Bareskrim Polri, baru dia berniat membuat laporan.

"Karena pihak kepolisian juga gundah, kita juga gulana ya sudah, mau tidak mau saya melaporkan," kata Eko usai memenuhi undangan klarifikasi di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).

Eko juga mengaku pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti untuk menguatkan laporannya ke polisi. Namun, ia menolak bukti apa saja yang telah diserahkan ke penyelidik.

"Sekarang hanya mengantarkan surat legalitas kami, surat-surat, dan saya harap bisa ditelusuri. Saya yakin, pihak kepolisian bisa mengusut itu," ucap Eko Patrio.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membenarkan, Eko Patrio sudah membuat laporan atas pemuatan pernyataannya di tujuh media tersebut. Hanya, belum disertai nomor laporan polisi.

"Masih laporan tertulis biasa. Nanti kita lampirkan di laporan itu," ungkap Agus.

Agus menambahkan, pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada tujuh media online tersebut untuk mengklarifikasi kebenaran berita tersebut. Bila sampai besok tidak ada klarifikasi dari tujuh media online itu, Agus memastikan pihaknya akan memproses laporan yang dibuat Eko Patrio.

"Oleh karena itu, kita telusuri siapa sih yang membuat resah masyarakat ini. Kita tunggu 1 x 24 jam yang beliau sampaikan. Nanti laporannya akan kita gabungkan," tandas Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.