Sukses

Dalami Dugaan Makar, Polisi Geledah Ruang Kerja Rachmawati

Penggeledahan di ruang kerja Rachmawati dilakukan beberapa saat setelah penggeledahan di rumah tersangka lainnya Sri Bintang Pamungkas.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan makar dengan memanfaatkan massa aksi damai 212. Untuk mendalami perkara ini, polisi juga menggeledah ruang kerja salah satu tersangka, yakni Rachmawati Soekarnoputri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan di ruang kerja putri Presiden pertama RI Soekarno itu dilakukan beberapa saat setelah penggeledahan di rumah tersangka lainnya Sri Bintang Pamungkas.

"Iya, benar penggeledahan juga dilakukan di tempat Bu Rachmawati pada Rabu (14 Desember) malam tadi," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/12/2016) pagi.

Dia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan polisi terkait kasus dugaan makar.

"Ya biasa untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti saja terkait kasus makar," jelas Argo.

Informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama yakni ruang kerja Rachmawati di Yayasan Universitas Bung Karno (UBK) di Jalan Pegangsaan Timur dan ruang kerja di Universitas Bung Karno di Jalan Kimia, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, polisi juga menggeledah rumah Sri Bintang Pamungkas yang berada di Jalan Merapi d-1 RT 02 RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Polisi juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Guntur Nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.

3 Tersangka Ditahan

11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan pada Jumat 2 Desember 2016 pagi, atau sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini