Segmen 3: Eksekusi Hukuman Cambuk hingga Pembunuh Pasutri Dibekuk

Polisi syariat Aceh menghukum lima pemuda dengan hukuman cambuk. Sementara pelaku pembunuhan pasangan pasutri berhasil ditangkap.

Diterbitkan 29 November 2016, 13:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Aceh - Polisi syariat Aceh menghukum lima pemuda di Banda Aceh dengan hukuman cambuk. Hukuman cambuk diberikan setelah Mahkamah Syariah Banda Aceh memutuskan para pelaku terbukti melanggar hukum jinayat karena berbuat mesum.

Sementara itu, pelaku pembunuhan pasangan pasutri, warga Desa Kiara Condong, Bandung berhasil ditangkap polisi. Tersangka nekat melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan ucapan korban dan memiliki dendam lama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6