Sukses

Pansus Revisi UU Pemilu Didesak Segera Pilih Pimpinan

Jika pembahasan per pasal dan per ayat, dikhawatirkan pengesahan revisi UU Pemilu akan molor dari target dan dapat mengganggu tahapan pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Pansus Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (revisi UU Pemilu) dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menjelaskan, rapat perdana yang dilakukan adalah pemilihan pimpinan pansus. Ia berharap, pemilihan pimpinan pansus haruslah simpel, cepat, efektif, dan tidak perlu tarik-menarik politik yang alot.

"Mengacu pada UU 17/2014 tentang MD3 pasal 158 ayat (2) disebutkan bahwa pimpinan pansus terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota pansus berdasarkan prinsip musyawarah mufakat. Sesuai agenda, hari ini direncanakan rapat perdana pansus revisi UU Pemilu, setelah rencana semula Kamis 17 November ditunda," kata pria yang biasa disapa Awi ini dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Dia menambahkan, pemilihan pimpinan pansus harus dipercepat mengingat keterbatasan waktu yang dimiliki pansus revisi UU Pemilu, terlebih satu kali rapat sudah tertunda. Menurut Awi, ada dua pola pemilihan pimpinan pansus.

"Pertama, memberikan kursi pimpinan pansus kepada pemenang pemilu sesuai urutan kursi, dan untuk ketua dipilih oleh anggota pansus terhadap salah satu dari empat pimpinan tersebut. Dengan model ini, maka PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat berpeluang besar menempati kursi pimpinan pansus," papar dia.

Pola kedua, lanjut Awi, sistem paket dengan memberikan kesempatan kepada semua parpol untuk membangun koalisi untuk posisi pimpinan pansus, sehingga unsur pimpinan pansus terjadi kolaborasi antara parpol besar dan parpol kecil. Namun, pola ini cukup menyita waktu dan interest politiknya cukup kuat.

"Dari dua pola tersebut yang paling mudah dan cepat adalah pola pertama. Sementara untuk mengejar target penyelesaian revisi UU Pemilu pada Mei 2017 maka sebaiknya pembahasan dilakukan secara klaster isu sehingga isu krusial langsung mendapatkan perhatian," tukas Awi.

Dia menambahkan, jika dilakukan pembahasan per pasal dan per ayat, dikhawatirkan pengesahan revisi UU Pemilu akan molor dari target dan dapat mengganggu tahapan pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini