Segmen 1: Korban Dimas Kanjeng hingga Pengunggah Videotron Mesum

Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa 9 saksi korban Dimas Kanjeng. Sementara itu, pelaku pengunggah videotron mesum mengaku hanya iseng.

Diterbitkan 06 Oktober 2016, 03:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Makassar - Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Barang bukti berupa sejumlah ratusan emas batangan tiruan, uang palsu, pusaka, hingga batu permata didapat dari kediaman Almarhumah Najmiah korban Taat Pribadi di Jalan Sunu Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.

Sementara itu, tersangka pengunggah video porno di papan reklame eletronik atau videotron mengaku hanya iseng. Akan tetapi polisi tidak langsung percaya dan masih menyelidiki lebih lanjut.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6