Segmen 3: Vonis Mati Pemerkosa Yuyun hingga Macan Kumbang Nyasar

Pengadilan Negeri Curup jatuhkan vonis mati untuk otak pemerkosaan Yuyun. Sementara seekor macan kumbang diselamatkan oleh balai konservasi.

Diterbitkan 29 September 2016, 18:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan vonis mati kepada otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun seorang siswi SMP pada April lalu. Sidang sempat ricuh karena orangtua korban menganggap vonis kepada 5 terdakwa lain terlalu ringan.

Sementara itu, seekor macan kumbang diselamatkan balai konservasi Banten setelah nyasar ke rumah warga di Anyer, Serang, Banten. Macan kumbang ini diduga turun dari kawasan pegunungan karena kelaparan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6