Sukses

Korupsi Gubernur Sultra, KPK Periksa Pegawai PT Gino Valentio

Belum diketahui pasti keterangan apa yang digali dari mulut Gerorge.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai PT Gino Valentino Bali, Gerorge Hutama Riswantyo. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.

"Ya, dia jadi saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2016).

Belum diketahui pasti keterangan apa yang digali dari mulut Gerorge. Yang jelas, dia diperiksa karena diduga mengetahui kasus tersebut.

KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang, dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu menyalahgunakan wewenang, dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari 2008-2014. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima sang gubernur dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PT AHB merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ Perusahaan tersebut melakukan penambangan di bekas lahan konsensi PT Inco.

PT AHB juga berafiliasi dengan PT Billy Indonesia. Hasil tambang nikel PT Billy Indonesia kemudian dijual ke Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hongkong.

Perusahaan yang bergerak di bisnis tambang tersebut, kemudian diduga mengirim uang US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar kepada Nur Alam lewat sebuah bank di Hongkong.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini