Sukses

Kejagung Siap Sita Aset Samadikun Jika Uang Pengganti Dicicil

Jika tak sanggup membayar uang pengganti sekaligus, maka kejaksaan siap menyita aset yang dimiliki oleh Samadikun.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melarang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Sebelumnya Samadikun memohon untuk bisa mencicil uang pengganti kerugian negara.

"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (10/6/2016).

Ia menegaskan, kerugian negara senilai Rp 169 miliar harus dibayar lunas, bukan dicicil Rp 42 miliar per tahun. Jika tak sanggup membayar sekaligus, maka kejaksaan siap menyita aset yang dimiliki oleh Samadikun, yakni rumah yang berlokasi di Menteng, tanah di Cipanas, dan mobil.

"Kami enggak mau seperti itu. Saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun. Kalau ada asetnya kami sita asetnya, dilelang," Prasetyo menegaskan.

Diketahui, Samadikun sebelumnya merupakan buronan kasus BLBI pada tahun 2003. Samadikun berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia pada Jumat 22 April 2016 lalu berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.