Sukses

Polisi Telaah Dokumen 10 Ribu iPhone dan Xiaomi Diduga Ilegal

Polisi mengamankan 10 ribu unit ponsel iPhone dan Xiaomi dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengamankan 10 ribu unit ponsel iPhone dan Xiaomi dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Selasa 7 Juni 2016. Awalnya, barang-barang tersebut diduga produk pasar gelap yang hendak diselundupkan karena tidak melalui proses pemeriksaan bea dan cukai.

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen pengiriman ponsel-ponsel itu. Polisi belum dapat menyimpulkan status barang impor itu apakah ilegal atau legal.

"Kami masih periksa, anggota masih menelaah dokumen-dokumennya. Jadi sekarang belum bisa disampaikan itu barang legal atau ilegal," ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Adi berujar, jika nantinya puluhan ribu smartphone itu dinyatakan berstatus ilegal atau selundupan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diproses lebih lanjut.

"Kalau ilegal masuknya (ke Indonesia), ya nanti akan kami serahkan barang buktinya ke Bea Cukai. Nanti kalau hasil pemeriksaan sudah keluar, akan kami umumkan," kata Adi.

Sebelumnya, Nuryasin (43), Ali Priyanto (37) dan Parmuji (34) diamankan polisi di pintu keluar Tol Slipi Jaya. Ketiganya diduga membawa produk pasar gelap (black market) dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang mengendus praktik penggelapan pajak. Diduga sindikat penyelundup gadget sengaja memanfaatkan Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas bea dan cukai di sana.

"Sedang kami teliti dokumen (barang)-nya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada Liputan6.com.

Padahal barang impor yang dikirim via udara hanya boleh masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta. Kecurangan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 15 miliar selama 6 bulan belakangan.

Usai menangkap para pelaku, Satuan Brimob langsung menyerahkan penyelidikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa ponsel Xiaomi Mi4i seberat satu ton, ponsel iPhone 5, satu ton Xiaomi Redmi Note 3 Pro, ponsel iPhone 5S seberat 1 ton, ponsel Xiaomi Mi3 dan kardus ponsel iPhone 6.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini