Curi Tiga Buah Kakao, Nenek Divonis Satu Bulan

Ini kasus sederhana namun menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat. Seorang nenek, warga Banyumas, Jateng diajukan ke meja hijau hanya karena memetik tiga biji buah kakao atau coklat milik sebuah perkebunan swasta.

Diterbitkan 20 November 2009, 07:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Purwokerto: Seorang nenek, warga Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (19/11) jadi pesakitan di persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jateng. Minah didakwa mencuri tiga buah kakao atau coklat di perkebunan milik perusahaan PT Rumpun Sari Antan. Ia mengambil buah kakao rencananya untuk benih.
 
Tanpa didampingi penasihat hukum, Minah harus menjawab semua pertanyaan majelis hakim. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6