Korban Ledakan Gas Slipi hingga Kaus Turn Back Crime Tak Dilarang

Dua korban ledakan tabung gas di Slipi, dirujuk ke RSCM. Sementara itu, masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus TBC.

Diterbitkan 25 Mei 2016, 04:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dua dari enam korban ledakan tabung gas di rumah makan di daerah Slipi, Jakarta Barat, dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Keduanya menderita luka bakar 40 persen.

Sementara itu, beredarnya informasi sanksi pidana kurungan penjara tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan kaus Turn Back Crime (TBC) dibantah oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Masyakarat tetap diperbolehkan memakai kaus TBC selama tidak disalahgunakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6