Menteri ESDM Sambangi KPK Terkait Penataan Perizinan Minerba

Menteri ESDM mengatakan, pemberesan IUP yang bermasalah itu ditargetkan dapat selesai tidak lama lagi.

Diterbitkan 24 Mei 2016, 11:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi Gedung KPK. Dia datang dengan didampingi sejumlah stafnya.

Sudirman mengaku, kedatangannya untuk keperluan peningkatan koordinasi‎ supervisi pihaknya dengan KPK. Sudirman menginginkan, agar KPK melakukan penataan terhadap Kementerian ESDM terkait perizinan di bidang Mineral dan Batubara (Minerba).

"Jadi kami diundang KPK untuk meningkatkan koordinasi. Selama ini KPK sangat mendukung Kementerian ESDM dalam melakukan penataan-penataan di semua sektor. Jadi dulu setelah koordinasi supervisi (dengan KPK), Minerba sukses dengan baik berjalan," kata Sudirman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Sementara itu, terdapat 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga bermasalah. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 874 IUP yang dicabut karena tidak memenuhi syarat clean and clear.

‎Mengenai itu, Sudirman mengakui, perizinan usaha di sektor tambang harus dicabut. Sebab, tidak memenuhi berbagai persyaratan yang disodorkan.

Baca Juga

  • Sudirman Said Luncurkan Program Indonesia Terang di Papua Barat
  • Menteri ESDM Sudirman Said Minta PLN Jaga Pasokan Listrik di Nias
  • Menteri ESDM: Energi Baru Terbarukan Solusi Krisis Listrik Daerah

"Kalau tidak ada syarat-syarat yang dipenuhi pasti dicabut. Saya kira pada waktunya memang harus ada deadline untuk mencabut itu. Karena Indonesia butuh industri yang sehat," ujar Sudirman.

Dia menargetkan pemberesan IUP yang bermasalah selesai tidak lama lagi. Awal 2017 dianggap dia sebagai waktu yang pas bagi permasalahan izin itu rampung.

"Awal 2017 harus sudah selesai semua," ujar Sudirman yang mengenakan kemeja batik warna cokelat tersebut.

Sudirman mengatakan, ingin mendengarkan laporan dari para kepala daerah yang wilayahnya terdapat IUP.‎ Dia juga meminta KPK mengawal proses pemberian izin tersebut. Sebab, bukan tak mungkin proses perizinan bisa menimbulkan tindakan-tindakan negatif di dalamnya.

"Yang paling penting KPK mengawal proses ini. Tidak mudah menyelesaikan perizinan ini, tapi posisi dan pengawalan dari KPK pada waktunya akan diselesaikan," Sudirman Said menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6