Segmen 1: Uber Bisa Beroperasi hingga Taksi Online di Luar Negeri

Selama masa transisi, pemerintah izinkan Grabcar dan Uber beroperasi. Sejumlah negara juga pernah menolak taksi berbasis online.

Diterbitkan 23 Maret 2016, 18:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan selama masa transisi, angkutan online tetap bisa beroperasi. Pengemudi, mitra Uber dan Grabcar, nantinya harus bergabung dengan operator resmi seperti perusahaan taksi atau penyedia jasa rental mobil.

Sementara itu, demonstrasi menolak taksi berbasis aplikasi online rupanya tak hanya terjadi di Indonesia. Di sejumlah negara maju, demonstrasi serupa juga terjadi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6