Sukses

Besarnya Keuntungan Pencuri Kabel di Got Dekat Istana

Komplotan pencuri itu mendapat keuntungan besar sekali mencuri kabel, sehingga mereka rela seharian berada di gorong-gorong yang lembab.

Liputan6.com, Jakarta - Alasan ekonomi menjadi faktor utama 6 pemulung mencuri tembaga dan timah di saluran air dekat Istana, Jalan Merdeka Selatan. Demi mendapat uang lebih, mereka nekat masuk ke gorong-gorong, memotongi kabel tua tak terpakai, dan mengutil logam-logam dalam kabel.

Kanit III Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol Dedy Anung menjelaskan sekali masuk ke dalam gorong-gorong, para pencuri dapat mengumpulkan potongan timah dan tembaga yang bernilai jual Rp 1 juga sampai Rp 3 juta.

Karena besarnya keuntungan, kata Dedy, pemulung itu rela menghabiskan waktu seharian berada di bawah saluran air yang pengap, gelap dan lembab tersebut.

"Keuntungannya per orang bisa dapat Rp 1 sampai Rp 3 juta sekali mengumpulkan tembaga dan timah. Makanya mereka bisa dari subuh ke subuh berikutnya di dalam saluran air," jelas Dedy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2016).


Dedy menjelaskan, para pengepul besi tua menghargai potongan-potongan besi tembaga Rp 48 ribu perkilogram. Sementara untuk timah dihargai Rp 10 ribu per kilogram.

Berdasarkan keterangan para pencuri itu, hasil curian mereka biasanya dijual ke pengepul di wilayah Jakarta Pusat, yaitu Kemayoran, Senen dan Tanah Abang, serta di Manggarai Jakarta Selatan.

"Nah yang penadah di Kemayoran dan Senen sekarang kabur. Kami sedang kejar. Yang di Tanah Abang dan Manggarai kami dalami," ujar Dedy.

Dedy mengatakan perburuan komplotan ini dimulai sejak Senin 7 Maret hingga Rabu 8 Maret 2016.

Dia menyebut keenam pencuri itu berinisial AP alias UC (28), GUN (43), SWY alias SM (45), AT alias TGL (48), STR alias BY (45) dan MRN alias N (34). Mereka sehari-hari mengais pendapatan dari memulung sampah dan menyambi sebagai kuli bangunan.

Pembagian tugas mereka saat beraksi yaitu tersangka AP alias UC menunggu di permukaan dengan gerobak yang sudah siap menampung tembaga dan timah curian. Sementara 5 pelaku lainnya masuk ke gorong-gorong untuk memotong dan mengambil logam kabel.

Polisi menjerat keenam pelaku dengan Pasal 363 juncto 362 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini