Sukses

Golkar Siapkan Bantuan Hukum bagi Kader Tersangka di KPK

Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada DPP untuk memutuskan sikap, terkait kadernya yang menjadi tersangka KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka baru dari anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Dia disangka terlibat terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Menangapi hal ini, politikus Golkar Firman Soebagyo mengatakan, partainya siap memberikan bantuan hukum jika memang diperlukan oleh Budi Supriyanto.

"Suatu saat mereka minta bantuan hukum, ya biasanya kita siapkan. Kalau ada bantuan hukum sendiri, ya kita tidak siapkan," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Untuk sikap Golkar sendiri, Firman menyerahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Golkar. Ada mekanisme yang harus dilakukan dalam memutuskan hal tersebut. 

"Ada mekanismenya. Kalau sudah terdakwa udah dipecat. Biasanya ada penggantian," ujar Firman.

KPK menetapkan anggota Komisi V DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto), anggota DPR periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Pada kasus ini, Yuyuk menjelaskan, Politikus Partai Golkar itu ditengarai telah menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang pelicin itu diberikan dengan maksud perusahaan Abdul mendapatkan jatah untuk menggarap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR itu.

Atas penetapan tersangka ini, Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat kolega Budi di Komisi V yang juga mantan Politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Terkait perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Damayanti.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dengan menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini