Sukses

Suap Proyek Jalan, KPK Tetapkan Politikus Golkar Jadi Tersangka

Pada kasus ini, Politikus Partai Golkar itu ditengarai menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi V DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran di DPR terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

"Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup tetapkan BSU (Budi Supriyanto), anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Yuyuk menjelaskan, pada kasus ini, Politikus Partai Golkar itu ditengarai menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang pelicin itu diberikan dengan maksud perusahaan Abdul mendapatkan jatah untuk menggarap proyek pembangunan jalan di Kemenpupera itu. Budi Supriyanto sebelumnya telah dicekal.

Atas penetapan tersangka ini, Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya telah menjerat kolega Budi di Komisi V yang juga Politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Terkait perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka, termasuk Damayanti.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan dengan menangkap Damayanti, Abdul Khoir, serta 2 orang rekan Damayanti, yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini