Sukses

Praperadilan Jessica Ditolak, Jaksa Kembalikan Berkas ke Penyidik

Hakim menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica sah di mata hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso ditolak hakim tunggal I Wayan Merta. Hakim menilai penangkapan, penahanan, dan pencekalan Jessica sah di mata hukum. Lalu kapan Jessica akan diadili?

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat bakal mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

"Saat ini jaksa sedang mempersiapkan P19 untuk dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya paling lambat Kamis 3 Maret 2016 lusa," kata Kasipenkum Kejati DKI, Waluyo di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2016.


Menurut Waluyo, pihaknya sudah melemparkan surat pengantar atau P18 berkas perkara tersebut ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu 24 Februari 2016 lalu.

"Jaksa mengatakan berkas perkara Jessica belum lengkap. Jaksa peneliti mengambil sikap pada Rabu 24 Februari 2016 dan berkas dinyatakan P18," sambung Waluyo.

Karenanya Waluyo menegaskan pihaknya akan mengembalikan berkas tahap pertama itu ke penyidik atau P19 agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini