Sukses

VIDEO: Pemerintah Mudahkan Daftar Merek dan Hak Paten

Masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah, lancar dan tidak berbelit-belit.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan merek dan hak paten atas karya serta temuannya. Kebijakan ini terbukti dengan mudahnya Kusrin, pembuat televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, mengurus sertifikat merek dagangnya yakni Maxreen.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (26/2/2016), Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM meresmikan layanan terpadu pendaftaran hak atas kekayaan intelektual. Kebijakan ini untuk memudahkan masyarakat atau pelaku usaha mendaftarkan produk kekayaan intelektual seperti merek, paten hingga hak cipta.

Sebelumnya, pendaftaran merek membutuhkan waktu yang lama, bahkan sampai bertahun-tahun. Namun kini bisa dilakukan secara online dan real time. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah, lancar dan tidak berbelit-belit.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan sertifikat hak merek Maxreen kepada Muhamad Kusrin. Pria lulusan sekolah dasar ini dianggap mampu merakit televisi dan mengembangkan usahanya, sehingga berhak mendapatkan hak merek.

Penyerahan sertifikat Maxreen kepada Kusrin sekaligus bentuk dukungan pemerintah terhadap potensi ekonomi kreatif Indonesia yang sedang berkembang optimal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.