Sukses

KPK: Kami Hargai Sikap Presiden Tunda Revisi UU KPK

KPK menyambut baik sikap Presiden Jokowi yang meminta DPR menunda pembahasan revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta DPR menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). KPK pun menyambut baik sikap Presiden itu.

"Kami menghargai sikap Pak Presiden atas ditundanya pembahasan revisi UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2016).

Presiden sebelumnya meminta agar DPR menunda revisi UU KPK. Penundaan itu dipastikan usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR di Kantor Presiden, Senin siang.

"Bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda," ucap Jokowi.

Menurut Presiden, perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan revisi UU KPK. Juga termasuk sosialisasi ke masyarakat mesti dipertimbangkan untuk merevisi UU tersebut.

"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," kata Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Revisi UU KPK

Video Terkini