Sukses

2 Tower untuk Aksi Kejahatan Cyber Disegel Polda di Bintaro

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura sebagai penegak hukum, lalu memeras korbannya yang berada di China.

Liputan6.com, Tangerang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita tower dan satu unit bangunan di Ruko Viera Blok C nomor 2, Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (18/2/2016).

Penyitaan terkait kejahatan cyber yang melibatkan warga negara Tiongkok. Penyidik yang berjumlah sekitar 6 orang, langsung menuju Ruko Gracia Boulevard dan dilanjutkan ke Ruko Viera. Mereka langsung masuk ke dalam ruko dan naik ke atapnya, untuk mengecek tower setinggi kurang lebih 12-15 meter.

Kemudian, polisi menyita dengan cara mencabut semua jaringan atau kabel yang menghubungkan antara tower internet tersebut. Kedua ruko yang didatangi penyidik Polda Metro Jaya pun hanyalah ruko kosong. Tidak ada benda penunjang apapun selain alat CPU dan tower internet di atasnya.

Inspektur Satu Samy Waskita, Kepala Unit Cyber Crime Reskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan meski di dalamnya tidak ada aktifitas dan kosong, namun dari kedua ruko inilah sinyal pemancar internet ditembakan ke Surabaya untuk melakukan kejahatan di China.

"Bentuk kejahatannya menggunakan VOIP atau telepon melalui internet. Kemudian, modus pelaku menipu warga di China dengan mengaku sebagai pejabat China," ungkap Samy.


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyita barang bukti dugaan penipuan yang libatkan belasan WN Cina (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Lalu, dengan modus inilah pelaku mengancam akan menutup rekening korbannya atau menyelesaikan permasalahannya dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Otomatis, korbannya akan melakukan transfer dengan jumlah yang besar.

Tak tanggung, pelaku berhasil menghasilkan Rp 2 miliar setiap bulannya dari hasil penipuan melalui sambungan VOIP ini. Dan kejahatan ini pun sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun lamanya.

Hingga akhirnya ada aduan dari kepolisian Tiongkok atas aksi kejahatan ini, yang kemudian dilakukan penelusuran di Indonesia.

"Lalu kami berhasil mengamankan di daerah Bekasi berhasil menangkap Ahli IT warga Indonesia," ungkap Samy.

Total aparat Polda Metro menangkap 11 tersangka yang terdiri dari 7 warga Tiongkok dan 4 lainnya warga Indonesia. 11 tersangka tersebut dijerat Pasal 378 UU ITE dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini