Sukses

Ahok Bersaksi untuk Kasus UPS Hari Ini

Seminggu sebelum Ahok, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) dan Ferrial Sofyan juga datang ke sidang kasus UPS ini.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) hari ini. Ahok bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Alex Usman.

"Iya datang. Sidang pukul 13.00 WIB," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.

Ahok bukan yang pertama bersaksi di pengadilan. Seminggu sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana dan Ferrial Sofyan juga datang ke pengadilan untuk bersaksi.

Pada kasus UPS, petugas sudah menetapkan 4 tersangka. Dua dari eksekutif Alex Usman dan Zaenal Sulaiman dan lainnya dari legislatif Fahmi Zulfikar (Hanura) serta Muhammad Firmansyah (Partai Demokrat). Sejauh ini, baru Alex Usman yang perkaranya disidangkan.

Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan UPS di 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.

Dia didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.

Tidak hanya itu, ada nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah. Mereka didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan Alex sebagai pejabat pembuat komitmen telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menggelembungkan harga dalam pengadaan UPS. Alex juga melakukan penunjukan langsung dalam proses lelangnya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.

Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.