Sukses

Menang Gugatan terhadap Majikan, TKI Tayem Kapok Balik ke Qatar

Pengadilan di Qatar menjatuhkan hukuman kepada majikan dengan mewajibkannya membayar gaji yang belum dibayar.

Liputan6.com, Jakarta - TKI bernama Tayem Binti Subia Anom memenangkan gugatan terhadap majikannya, Fahd Abdullah Fahd Nasir Al Hajri dan istrinya yang menganiaya dan tidak membayar gaji selama setahun dua bulan.

Pengadilan di Qatar menjatuhkan hukuman kepada Fahd dengan mewajibkannya membayar gaji yang belum dibayar dan memberi kompensasi 70 ribu Riyal Qatar atas penyiksaaan yang dilakukannya.

Tayem, TKI yang memiliki paspor bernomor AS 179401 itu, berangkat keDoha,Qatar pada 2012, melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)DBS. Namun dia mendapat perlakuan kasar dan dianiaya majikannya.

Kejadian penganiayaan terhadap Tayem ini diinformasikan KBRI di Qatar melalui brafax kepada Kepala BNP2TKI BNP2TKI, nomor: B-00024/Doha/140122 tanggal 22 Januari 2014. Dalam laporan itu disebutkan KBRI Qatar telah menerima laporan dari Social Worker Rumah Sakit Wakra mengenai adanya tenaga kerja Indonesia yang mengalami luka-luka akibat dianiaya pengguna jasa.

KBRI juga menyampaikan, Kepolisian Industrial Area dan Kejaksaan Qatar telah menangani kasus tersebut. Staf KBRI Qatar juga sudah menjenguk Tayem di Rumah Sakit Wakra pada tanggal 6 Januari 2014.

Kejaksaan Qatar pada 15 Januari 2014 memeriksa Fahd Abdullah Fahd Nasir Al Hajri dan istrinya terkait dengan penganiayaan dan tidak membayar gaji Tayem selama satu tahun dua bulan. Menurut hasil pemeriksaan itu, keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Setelah dua tahun berjuang, Tayem dengan dukungan KBRI Qatar berhasil memenangkan gugatannya. Dia, didampingi lokal staf KBRI Qatar Ali Imron, pulang ke Indonesia dengan pesawat Qatar Air pada Rabu 20 Januari 2016.

Ibu dari 3 anak tersebut diantar pulang ke kampung halamannya di Karawang, Jawa Barat setelah diperiksa kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk.

"Kami dari BNP2TKI dan Pak Ali Imron akan mengantar Ibu Tayem ke Karawang," ujar petugas BNP2TKI Aipda Suhono di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (22/1/2015).

Sementara Tayem mengatakan tidak mau lagi bekerja ke luar negeri. Tentang uang yang didapat, ia berencana membeli tanah dan mendirikan warung di kampungnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini