Sukses

Di PHK, Sopir Bus Transjakarta Mengadu ke Ahok

Permintaan Jongga dan para pramudi lainnya tidak banyak. Mereka hanya ingin bekerja dengan baik dan nyaman, serta legal.

Liputan6.com, Jakarta - 56 Pramudi Transjakarta dari operator PT Jakarta Mega Trans (JMT) di-PHK. Mereka mendapat surat pemberhentian itu sejak 21 Desember lalu.

Sejak pagi, para pramudi berkumpul di pool Transjakarta Kampung Rambutan. Rupanya, tidak ada respon dari perusahaan. Mereka pun memutuskan datang ke Balaikota Jakarta guna mengadukan nasib mereka ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Seorang pramudi, Jongga Siregar mengatakan, sejak pertama kali masuk pada 2009 dirinya dan pramudi lainnya hanya menandatangani 1 kali surat kontrak selama setahun. Hingga saat ini, belum ada kontrak apa pun yang kembali diterima.

Baru-baru ini saja, operator menyodorkan perjanjian kerja waktu tertentu hingga 31 Mei 2016. Hal ini kemudian dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.


"6 kali mediasi ke Sudinakertrans, mengubah status dari tertentu ke tidak tertentu atau permanen. Kami sodorkan ke perusahaan tapi kami malah dipecat," kata Jongga di Balaikota Jakarta, Selasa 22 Desember 2015.

Satu lagi yang membuat para pramudi tidak nyaman bekerja. Sebagian besar bus di bawah naungan PT JMT, hanya beberapa bus yang lulus uji KIR.

"Seluruh armada ada 65 unit, terbakar jadi 50 unit. Lalu yang beroperasi 46 bus. Yang memenuhi persyaratan hanya 7 unit," ujar dia.

Pria yang mengemudikan bus di Koridor VII Kampung Rambutan-Kampung Melayu itu mengungkapkan, bus JMT 042 yang dikemudikannya saja KIR terakhir pada 2009. Hal ini membuat pengemudi was was selama bekerja.

"Bagaimana KIR ada tapi STNK mati. Kan kalau mau dapat buku KIR harus ada kelengkapan surat, STNK. Standar layak kan KIR. Masa Transjakarta hujan di dalam pakai payung," tutur Jongga.

Permintaan Jongga dan para pramudi lainnya tidak banyak. Mereka hanya ingin bekerja dengan baik dan nyaman, serta legal.

"Kami menginginkan operasi bus dengan legal dan nyaman," tutup Jongga.

Gubernur DKI Jakarta Ahok setuju dengan pemecatan bila sopir tidak layak dan melakukan pelanggaran. Tapi kalau dipecat tanpa alasan tentu tidak setuju.

"Mungkin mereka (operator) main. Nanti kita cek," ucap Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini