Sukses

Suding Hanura Tegaskan Setnov Melanggar Etika Sedang

Sudding membeberkan beberapa pasal yang dilanggar Setya Novanto, tidak hanya UU MD3 tapi juga etiknya.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding menilai Ketua DPR Setya Novanto secara sah dan terbukti melanggar etik sedang. Sudding meminta MKD memvonis Novanto dicopot dari kursi Ketua DPR RI.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan saudara Setya Novanto dari Fraksi Golkar melakukan pelanggaran etik sedang," kata Sudding dalam penyampaian pandangan di Sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Politikus Partai Hanura ini selanjutnya meminta MKD memberi sanksi pencopotan Novanto sebagai Ketua DPR.

"Memberhentikan Teradu dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI," ucap Sudding.

Hingga pukul 17.50 WIB, sidang masih berlangsung dengan memberikan pandangannya terkait jalannya persidangan etik Setya Novanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini