Polisi: Sistem Online Hanya Berlaku untuk SIM A dan C

Pemegang SIM B1, B2 dan D tetap harus memperpanjang SIM di tempat asal pembuatan.

Diterbitkan 08 Desember 2015, 22:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polri meluncurkan sistem perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) online di 45 Satuan Pelaksana Administrasi (Satpas) seluruh Indonesia. Hal ini tak berarti semua jenis SIM bisa diperpanjang secara online.

Kepala Sub Direktorat (Subdit) Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Polda Metro Jaya AKBP Ipung Purnomo mengatakan sistem tersebut hanya diperuntukan pemegang SIM A (mobil) dan C (motor).

"(Sistem SIM Online) itu berlaku untuk (pemegang) SIM A dan C saja," kata Ipung kepada Liputan6.com, Selasa (8/12/2015).

Baca Juga

  • Begini Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM Online
  • Luhut: Bagus SIM Online Ini, Enggak Sampai 5 Menit Jadi
  • SIM Online, Polwan Cantik Jadi Pagar Ayu


Sementara pemegang SIM jenis B1 (pengemudi angkutan penumpang/barang), B2 (pengemudi kendaraan berat, kendaraan tertentu) dan D (pengemudi dengan keterbatasan fisik) tetap harus memperpanjang SIM di tempat asal pembuatan.

Pertimbangannya, tambah Ipung, mereka harus menjalani uji mengemudi kembali untuk dinilai masih layak atau tidak mendapatkan lisensi mengemudi.

"Misalnya, kalau SIM B1 itu ada uji mengemudi lagi. Nah ujiannya itu harus kembali ke tempat asal pembuatan SIM," tambah dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6