Liputan6.com, Jakarta - Lupa bawa SIM masih menjadi persoalan yang kerap dialami pengendara saat berkendara. Padahal, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat administratif, kesehatan, dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban memiliki dan membawa SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa Surat Izin Mengemudi. Sementara itu, Pasal 288 ayat (2) mengatur sanksi bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas.
Seiring berkembangnya layanan digital, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat mengakses data SIM secara elektronik. Namun, apakah benar SIM Digital dapat digunakan saat razia apabila pengendara lupa membawa SIM fisik? Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (21/7), berikut penjelasannya.
Advertisement
Apa Itu Surat Izin Mengemudi (SIM)?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302789/original/066154000_1784607150-71daa699-f98b-46b3-9437-f89734a400e5.jpg)
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan umum. Untuk memperoleh SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan usia, kesehatan jasmani dan rohani, administrasi, serta lulus ujian teori dan praktik.
Keberadaan SIM tidak hanya berfungsi sebagai izin mengemudi, tetapi juga menjadi identitas resmi pengemudi yang memuat informasi penting seperti nama, alamat, tanggal lahir, golongan SIM, masa berlaku, hingga nomor registrasi. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dimiliki setiap orang ketika mengoperasikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Selain menjadi bukti kompetensi berkendara, SIM juga berperan dalam penegakan hukum lalu lintas. Saat terjadi pelanggaran, kecelakaan, maupun pemeriksaan rutin oleh petugas, SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib diperlihatkan bersama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Karena itu, pengendara dianjurkan selalu memastikan SIM masih berlaku dan dibawa ketika berkendara. Masa berlaku SIM dapat diperpanjang sebelum habis agar pengendara tetap dapat menggunakan kendaraan secara legal.
Advertisement
Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302790/original/073198800_1784607150-13092f22-158f-483e-9372-a4daaadc676b.jpg)
Indonesia memiliki beberapa golongan SIM yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Pembagian ini bertujuan memastikan setiap pengemudi memiliki kemampuan sesuai karakteristik kendaraan yang digunakan.
1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram. Mobil pribadi menjadi contoh kendaraan yang menggunakan SIM jenis ini.
2. SIM B I
SIM B I digunakan untuk mengemudikan kendaraan perseorangan atau barang dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti truk sedang maupun bus ukuran tertentu.
3. SIM B II
Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat, alat berat tertentu, kendaraan penarik, maupun kendaraan dengan gandengan atau tempelan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. SIM C
SIM C digunakan untuk pengendara sepeda motor. Seiring perkembangan jenis kendaraan roda dua, SIM C kini dibedakan menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII berdasarkan kapasitas mesin atau spesifikasi kendaraan.
5. SIM D dan SIM D I
SIM D diberikan kepada penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan khusus. Sementara SIM D I diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan tertentu sesuai klasifikasi yang ditetapkan.
Setiap golongan SIM memiliki persyaratan tersendiri. Pengemudi wajib menggunakan jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarai agar tidak melanggar aturan lalu lintas.Â
Apa Itu SIM Digital? Apakah Bisa Ditunjukkan saat Razia Polisi?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302791/original/080167700_1784607150-7ab5658c-52a1-4dfc-8323-c4d690b53bba.jpg)
SIM Digital merupakan representasi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM mengakses data SIM secara praktis melalui telepon genggam setelah melakukan registrasi dan aktivasi akun.
Selain menampilkan informasi SIM, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menyediakan berbagai layanan kepolisian lainnya, seperti informasi kendaraan, ETLE, SINAR, hingga fitur pelayanan lalu lintas yang terintegrasi.
SIM Digital ini dapat membantu petugas melakukan verifikasi data identitas dan kepemilikan SIM melalui aplikasi. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa kehadiran SIM Digital tidak menghapus kewajiban memiliki dan membawa SIM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, pengendara tetap dianjurkan membawa SIM fisik ketika berkendara. SIM Digital berfungsi sebagai layanan pendukung yang mempermudah akses data secara elektronik, bukan sebagai pengganti kewajiban administratif yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena itu, apabila sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan di jalan, pengendara sebaiknya tetap membawa dokumen asli agar proses pemeriksaan berjalan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Cara Aktivasi SIM Digital Menurut Korlantas Polri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302792/original/086936100_1784607150-75a267b2-a628-42a0-a00a-c538d5478569.jpg)
Korlantas Polri menyediakan layanan aktivasi SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Berdasarkan panduan resmi Korlantas Polri, berikut langkah-langkah aktivasinya.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
Cari aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi, kemudian lakukan pemasangan pada perangkat.
2. Registrasi akun
Masukkan nomor telepon aktif. Pengguna akan menerima kode OTP melalui SMS untuk proses verifikasi akun.
3. Lengkapi data pribadi
Isi data sesuai identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email aktif.
4. Lakukan verifikasi wajah (face recognition)
Pengguna diminta melakukan swafoto atau verifikasi wajah sebagai bagian dari proses validasi identitas.
5. Buat PIN keamanan
Setelah proses verifikasi berhasil, buat PIN yang akan digunakan setiap kali mengakses aplikasi.
6. Hubungkan data SIM
Masuk ke menu SIM Digital, kemudian lakukan sinkronisasi dengan memasukkan nomor SIM dan data yang diminta hingga informasi SIM muncul di aplikasi.
Setelah seluruh proses selesai, pengguna dapat melihat informasi SIM secara digital melalui aplikasi. Data tersebut akan diperbarui sesuai status SIM yang dimiliki.
Meskipun demikian, pemilik SIM tetap disarankan menjaga masa berlaku SIM dan membawa dokumen fisik saat berkendara untuk menghindari kendala ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas Polri
1. Apa itu SIM Digital?
SIM Digital adalah representasi elektronik dari SIM yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Apakah SIM Digital menggantikan SIM fisik?
Tidak. SIM Digital merupakan layanan pendukung dan tidak menggantikan kewajiban membawa SIM sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Bagaimana cara mendapatkan SIM Digital?
Pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, membuat akun, melakukan verifikasi identitas, lalu menghubungkan data SIM.
4. Apakah semua pemilik SIM bisa menggunakan SIM Digital?
Ya, selama memiliki SIM yang masih berlaku dan berhasil melakukan registrasi pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
5. Apa manfaat menggunakan SIM Digital?
SIM Digital memudahkan pemilik SIM mengakses informasi SIM secara elektronik, mendukung verifikasi data, dan terintegrasi dengan berbagai layanan digital Korlantas Polri.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178089/original/060696700_1743292394-mudik_gratis_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303115/original/003143700_1784619310-mahfud_md_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5478866/original/025973300_1768955677-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-21T071644.645.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302773/original/048988500_1784606955-3d967728-bbd3-4fc2-936a-0ecd84910db2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301812/original/034405000_1784520388-000_C2LJ6NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302243/original/013845100_1784537891-063_2286809086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303196/original/048589700_1784621624-spain_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302438/original/014858100_1784549563-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303199/original/035402400_1784622040-Argentina_s_Enzo_Fernandez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1345712/original/030389700_1473863666-000_G50CY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301650/original/002120800_1784510182-AP26200768196604.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301614/original/015685300_1784504538-063_2286808437.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302473/original/030559500_1784555002-Spain_s_Gavi__left__falls_as_he_scuffles_with_Argentina_s_Leandro_Paredes__5__and_Thiago_Almada.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302386/original/025200300_1784544811-argentina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301730/original/072758800_1784514690-scaloni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295052/original/019801000_1783912321-xhHnXqk90y2N4XDqHxTfyZVs4jXTMvnNF6VrJpLe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297246/original/045814100_1784084509-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302623/original/076741900_1784599333-Model_Gerbang_Rumah_Kecil_yang_Elegan.jpg)