Sukses

Kasus Dilimpahkan, Penyidik KPK Novel Baswedan Segera Disidang

Berkas Novel Baswedan rencananya akan dilimpahkan bersama barang bukti atas kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet, Novel Baswedan, rencananya akan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri.

Berkas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu rencananya akan dilimpahkan bersama barang bukti atas kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Sehingga kasusnya dapat segera disidangkan.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan, ada panggilan penyidik terhadap Novel pada Senin 23 November 2015 mendatang.

"Kan sudah ada ketentuan hukumnya. Kalau dia (Novel) tidak datang hari Senin besok, ya kita beri panggilan kedua. Aturannya ada di undang-undang," kata Badrodin di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11/2015).

Hal serupa juga disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Tewu. Menurut dia, penyidik sudah merencanakan pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Bengkulu.

"Ya memang ada rencana seperti itu, tahap II," ucap Carlo saat dihubungi di Jakarta.

Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kini Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Novel Baswedan menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK. (Ndy/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.