Sukses

Masinton PDIP Minta KPK Awasi Pansus Pelindo II di DPR

Dia khawatir pansus akan 'masuk angin'.

Liputan6.com, Jakarta Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu kembali menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini ia bermaksud meminta lembaga antikorupsi tersebut untuk mengawasi secara intens seluruh kinerja anggota Panitia Khusus (Pansus) PT Pelindo II di DPR.

Menurut Masinton, hal ini perlu pengawasan ketat dari KPK karena ia merasa khawatir Pansus yang dibentuk untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Pelindo II bakal 'masuk angin'.

Sebab mereka akan mengusut soal pengadaan mobile crane hingga perpanjangan kontrak pengelolaan pelabuhan kepada perusahaan asing, PT Hucthison Port Holding.

"Kami kan ingin (Pansus) ini transparan, terbuka kepada publik, karena ini menyangkut bukan sekadar pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan," ujar Masinton Pasaribu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Bahkan, anggota Komisi III DPR RI juga meminta KPK melakukan penyadapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan di PT Pelindo II.

"Kemudian konsultasi ke KPK agar dilakukan penyadapan terhadap handphone baik Menteri BUMN dan timnya kemudian Dirut Pelindo II dan timnya," kata Masinton.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu juga pernah menuding Menteri BUMN Rini Soemarno telah menerima gratifikasi dari Dirut PT Pelindo II R.J. Lino. Dan hal itulah yang kemudian dilaporkan Masinton ke KPK.

Namun, upaya Masinton ini kemudian mendapat perlawanan dari R.J Lino. Melalui Tim kuasa hukumnya, R.J Lino melaporkan balik Masinton Pasaribu ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu kepada media tentang dugaan pemberian gratifikasi.

Menurut pihak R.J Lino, tindakan Masinton ini terlalu vulgar di hadapan media dengan menyebut nama jelas Lino ketika menyampaikan laporannya kepada KPK pada 22 September lalu.

Selain Masinton, ada 10 orang lain yang turut dilaporkan atas dugaan melakukan perbuatan yang sama dengan Masinton.

Mereka adalah pegawai PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT). Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP yang berkaitan dengan pembuatan laporan palsu. (Nil/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini