Sukses

Korupsi Dana Bansos Cirebon Siap Disidang

Ada 3 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Satgasus Kejagung tengah mempersiapkan pelimpahan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012 ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto mengatakan, ada 3 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Ketiganya yakni Wakil Bupati Cirebon Tasyia Soemadi, Ketua DPC PDI Perjuangan Cirebon Subekti Sunoto dan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Cirebon Emon Purnomo.

Menurut dia, dalam merampungkan kasus ini, penyidik telah memeriksa 200 saksi dan 3 ahli dari Kemendagri, ahli keuangan negara dan BPKP.

"Saat ini, perkara itu dalam persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," kata Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.

Kasus ini bermula ketika 2009 hingga 2012, Tasyia Soemadi memerintahkan Emon Purnomo dan Subekti Sunoto untuk melakukan pemotongan dana hibah dan bansos.

"Para tersangka menyerahkan beberapa nama-nama penerima dana hibah, bansos kepada pihak-pihak tidak tepat sasaran sebagaimana peruntukannya berdasarkan peraturan Mendagri hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar," jelas Amir.

"Tim Satgasus telah menyita sebanyak 3 unit rumah beserta sertifikatnya," timpal Amir lagi. (Bob/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.