Sukses

Jaksa Akan Perpanjang Penahanan Tersangka Margriet Megawe

Tim JPU yang menangani berkas tersangka Margriet masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan dakwaan yang akan diajukan ke PN Denpasar.

Liputan6.com, Denpasar - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali akan meminta Kepala Pengadilan Negeri Denpasar untuk menambah 30 hari lagi penahanan terhadap Margriet Megawe, tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline (8).

"Hal ini dilakukan karena masa penahanan tersangka Margriet oleh Kejaksaan Tinggi akan habis per Sabtu (26/9/2015) nanti," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan saat dihubungi di Denpasar, Bali, Kamis 24 September 2015.

Ia mengatakan, tim JPU yang menangani berkas tersangka Margriet masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Ashari menegaskan, setelah ekspose internal di Kejaksaan Tinggi, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim JPU sebelumnya. "Ada hal-hal yang cukup prinsip, sehingga diperlukan waktu untuk merevisinya," ujar dia.

Pertimbangan itu dilakukan agar dakwaan lebih sempurna dan mampu dipertahankan dengan maksimal di depan persidangan. Selain itu, memang diperlukan penambahan penahanan bagi tersangka.

"Dalam ekspose ada hal-hal yang harus ditekankan. Adanya beberapa unsur-unsur yang harus diperkuat. Hal itu karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak yang harus bersesuaian dan memiliki korelasi yang kuat," ujar Ashari.

Dakwaan Sudah Rampung

Sebelumnya, Kajari Denpasar Imanuel Zebua yang dtemui beberapa hari lalu mengatakan, secara prinsip dakwaan untuk tersangka Agustay sudah rampung. Namun, masih harus diperbaiki beberapa redaksionalnya, sehingga mampu mengungkap unsur-unsur yang disangkakan.

Tekait pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel mengatakan akan dilakukan segera dan pihaknya juga akan berkordinasi dengan tim JPU di Kejati Bali agar pelimpahan tersangka Agustay dan Margriet dapat dilimpahkan bersamaan.

2 Tersangka kasus pembunuhan bocah Angeline, Margriet Ch Megawe dan Agustay Hamda May, dilimpahkan bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin 7 September lalu. (Ant/Ado/Vra)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.