Sukses

KPK Libur, Keluarga Bupati Morotai Kecele

Hikmah, istri Rusli juga kecewa, lantaran barang bawaan untuk sang suami tidak diizinkan masuk atau dititipkan.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, mendatangi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta. Sang istri, Hikmah, mengatakan keluarga bermaksud merayakan Hari Raya Idulfitri bersama tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai itu.

Tapi, mereka harus menelan pil pahit. Hari ini, lembaga antirasuah itu tidak membuka jadwal besuk mengingat masih libur Lebaran.

"Maaf ibu, belum bisa jenguk karena kan ini masih libur Lebaran. Nanti Kamis baru bisa jenguk lagi," kata salah satu petugas di lobi Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2015).

Padahal Hikmah mengaku mendapatkan informasi dari tim penasihat hukum suaminya, Senin ini merupakan jadwal besuk tahanan. Dia juga kecewa, lantaran barang bawaan untuk sang suami tidak diizinkan masuk atau dititipkan.

"Bawa kue, bawa baju. Penasihat hukum bilang bisa, ternyata tidak bisa," ujar Hikmah.

Namun, dia pasrah. Dia berencana kembali menjenguk suaminya pada Kamis 23 Juli 2015. Yang disesalkannya, pada hari ini dia juga membawa beberapa kerabatnya yang ingin bertemu dengan Rusli.

"Kamis balik lagi. Saya sering ke sini sih," tandas Hikmah.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi Rp 2,989 miliar ke Ketua MK saat itu, Akil Mochtar. Uang ini sebagai imbalan supaya bisa dimenangkan dalam sidang sengketa tersebut.

Rusli ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Guntur. Ia ditahan sejak Rabu 8 Juli 2015 malam usai diperiksa selama hampir 6,5 jam.

Sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada 21 Mei 2011.

KPK menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bob/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.