Adakah Dugaan Kriminilasasi di Balik Tersangka Komisioner KY?

Yang jelas, penetapan tersangka keduanya hanya berselang tidak lama setelah Sarpin direkomendasikan‎ dapat sanksi.

Diterbitkan 12 Juli 2015, 21:29 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Penetapan ini atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Adapun penetapan tersangka ini hanya beberapa hari setelah KY merekomendasikan sanksi nonpalu 6 bulan kepada Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik hakim. Lalu adakah penetapan tersangka Suparman dan Marzuki ini merupakan dugaan kriminalisasi?

"Penetapan tersangka ini beberapa hari setelah KY memberikan hasil dari pleno oleh 7 komisioner, merekomendasikan sanksi. Jadi saya kira bisa dipikirkan sendiri, apakah polanya sama seperti KPK yang komisionernya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menetapkan (Budi Gunawan) tersangka?" kata Komisioner KY Imam Anshari Saleh dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Kata Imam, pihaknya tidak mengetahui polanya sama atau tidak. Tapi yang jelas, memang penetapan tersangka keduanya hanya berselang tidak lama setelah Sarpin direkomendasikan‎ dapat sanksi.

"Saya tidak tahu ada hubungannya atau tidak, tapi yang jelas (penetapan tersangka) ini setelah rekomendasi itu. Mereka pun pernah dipanggil hanya sekali terus langsung tersangka setelah kita memberikan rekomendasi sanksi terhadap Sarpin," kata Imam.‎

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas sebelumnya mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin. Namun, pria yang akrab disapa Buwas itu enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.

Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yng terbit di media masa di mana menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎ (Ali/Rmn)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6