Sukses

Polri dan Polisi Tiongkok Buru Sindikat Cybercrime di Pontianak

Polisi Tiongkok pun melakukan pengembangan kasus untuk mendeteksi keberadaan buronan lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerima surat dari Kepolisian Tiongkok, terkait pencarian 22 warga Tiongkok yang diduga terlibat dugaan kejahatan cybercrime yang bersembunyi di wilayah Indonesia. Menindaklanjuti surat bernomor R/39/V/2015/NCB-Div RI tersebut, Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan mandat mencari puluhan warga asing itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya mengawali penyelidikan dengan memeriksa data warga Tiongkok di Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.

"Hari Rabu (27 Juni) kemarin, Tim Jatanras bersama polisi Tiongkok menangkap warga Tiongkok atas nama Lu Cong Wei di Apartemen Mediterania, Jakarta Pusat. Setelah itu kami dapati keterangan bahwa yang bersangkutan buku paspornya sudah diblokir pihak imigrasi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4/2015).

Kepolisian Tiongkok pun melakukan pengembangan kasus, untuk mendeteksi keberadaan buronan Tiongkok lainnya berdasarkan keterangan Lu Cong Wei. Cong Wei mengetahui 2 rekannya yang buron berada di Pontianak, Kalimantan Barat serta Medan, Sumatera Utara.

"Setelah itu, Jatanras dan polisi Tiongkok langsung terbang ke Pontianak untuk memastikan kebenarannya. Ternyata benar. Ada warga Tiongkok bernama Chen Shao Wu," kata Iqbal.

Chen Shao Wu melarikan diri dari kejaran polisi Tiongkok ke Indonesia dan membuka usaha pembuatan kerajinan gelang. Ia ditangkap di kediamannya, Jalan Panjaitan, Delta Pawang, Ketapang, Kalbar pada Jumat 29 Mei lalu.

Setelah pengejaran ke Kalimantan Barat, polisi bertolak ke Medan untuk mencari buron kasus penipuan lainnya bernama Lin Qiansheng.

"Yang terakhir bersembunyi di Perumahan Cemara Hijau, Jalan Krakatau, Medan. Dia tersangka kasus penipuan bisnis di negaranya," pungkas Iqbal.

1 Bulan belakangan, Subdit Jatanras giat melakukan perburuan sindikat cybercrime asal Tiongkok yang menjadikan wilayah RI sebagai tempat persembunyian.

Awal terungkapnya sindikat ini terjadi saat polisi menggrebek sebuah rumah mewah, yang ternyata dihuni 34 warga Tiongkok pada 6 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan penipuan online terhadap warga negaranya sendiri.

Hampir sepekan kemudian atau 12 Mei lalu, tim Jatanras mengungkap lagi sindikat cybercrime Tiongkok di ruko Jalan Elang Laut Boulevard, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 30 Warga Tiongkok diamankan, diduga menipu dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.

Hingga akhir Mei, polisi menguak kasus cybercrime Tiongkok secara maraton di kawasan-kawasan mewah lainnya, seperti di Kompleks Perumahan Pondok Indah, Kemang Timur dan Sentul. (Rmn/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.