Sukses

Kapolri: Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Biasa Saja

"Apa ada yang aneh? Saya pikir nggak ada yang aneh, biasa saja."

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menanggapi santai proses persidangan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam persidangan hari ini, Novel menghadirkan 6 saksi di antaranya Ketua nonaktif KPK Abraham Samad.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menganggap, gugatan Novel mengenai penangkapan dan penahanannya merupakan hal yang wajar. Sebagai pihak Termohon, Badrodin menyatakan kepolisian menghargai proses gugatan tersebut.

"Ya nggak apa-apa, diproses saja. Kan biasa saja itu. Kita ikuti saja proses praperadilan, ada tuntutan dan ada jawaban," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2015).

Ia pun menganggap, tidak ada hal yang aneh dalam gugatan tersebut. Ia meminta agar semua pihak juga menghargai proses hukum yang saat ini masih berjalan.

"Apa ada yang aneh? Saya pikir nggak ada yang aneh, biasa saja. Proses hukum kan biasa, setiap hari terjadi di pengadilan," kata Badrodin Haiti.

Pada sidang hari ini, selain Abraham Samad, Novel Baswedan juga menghadirkan adik kandungnya, Taufik Baswedan, sebagai saksi. Kehadirannya sempat menjadi keberatan Polri.

Dalam kesaksiannya, Taufik Baswedan menyatakan kesulitan menemui kakaknya tersebut. Kesulitan memuncak ketika Novel dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dengan alasan kepentingan pemeriksaan.

Ketika Taufik mengunjungi Mako Brimob, dia mengaku diizinkan masuk oleh petugas jaga di pos penjagaan. Namun ketika masuk hingga tengah area Mako, dia dihentikan anggota Brimob dan diminta untuk kembali ke depan pos penjagaan. Dia baru bisa menemui Novel setelah kuasa hukum kakaknya meminta izin kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

‎Novel Baswedan mengajukan praperadilan pada 4 Mei 2015 atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Kepolisian pada 1 Mei 2015 terkait kasus yang disangkakan Kepolisian kepada Novel atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat 1 dan 3 yang terjadi pada 2004 saat Novel masih bertugas di Polda Bengkulu. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.