Sukses

5 Anjing Polisi Jaga LP Nusakambangan Jelang Eksekusi Mati

Mereka lalu membawa kelima satwa tersebut masuk ke Dermaga Wijaya Pura untuk ikut menyeberang ke LP Nusakambangan.

Liputan6.com, Cilacap - Peningkatan keamanan jelang eksekusi mati terpidana kasus narkoba di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah mulai terlihat. Polisi menurunkan unit K-9 (polisi satwa) untuk membantu keamanan di lapas.

Pantauan Liputan6.com, Senin (27/4/2015), 1 bus polisi satwa datang ke Dermaga Wijaya Pura sekitar pukul 09.50 WIB. Setibanya di dermaga, mereka langsung masuk ke pintu gerbang.

Namun, lokasi parkir yang terbatas membuat petugas lapas meminta bus diparkir di luar pagar dermaga. Selesai urusan parkir, belasan polisi turun dari bus. Beberapa di antaranya langsung menuju bagian belakang bus.

Petugas membuka pintu khusus yang berada di belakang bus. Di balik pintu itu sudah ada 5 anjing penjaga dari unit K-9 Polres Cilacap. 2 Anjing berada di sisi kiri bus dan 3 lainnya berada di kanan bus.

Mereka lalu membawa kelima satwa tersebut masuk ke Dermaga Wijaya Pura untuk ikut menyeberang ke LP Nusakambangan.

5 Petugas kepolisian bergantian menurunkan anjing-anjing itu. Mereka lalu membawa kelima satwa tersebut masuk ke Dermaga Wijaya Pura untuk ikut menyeberang ke LP Nusakambangan.

Selain hadirnya unit polisi satwa, tak nampak peningkatan keamanan lain di sekitar LP Nusakambangan. Penjagaan masih terlihat normal.

Teka-teki waktu eksekusi mati bagi 10 terpidana narkoba mulai terjawab. Pengacara dari terpidana mati lainnya Raheem Agbaje, yakni Utomo Karim. menyebut eksekusi akan dilakukan Selasa 28 April 2015 malam.

"Intinya eksekusi akan dilaksanakan Selasa," kata Utomo usai mendampingi Raheem mendengarkan notifikasi dari Kejaksaan di Lapas Besi Pulau Nusakambangan, Sabtu 25 April 2015 malam.

9 terpidana akan menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka adalah warga negara asing dari Australia, Nigeria, Brasil dan Filipina. Selain itu ada juga seorang terpidana mati dari Indonesia. Sergei Areski Atlaoui (WN Prancis) lolos karena mengajukan perlawanan terhadap Putusan PTUN yang menolak gugatannya atas Keppres Grasi. 

Berikut nama-nama terpidana mati yang masuk dalam eksekusi tahap 2:

1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Indonesia, Zainal Abidin, kasus Ganja
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin.

(Ndy/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini