Sukses

Jero Wacik Hadirkan 4 Saksi di Sidang Praperadilan Besok

Kuasa hukum Jero Wacik merahasiakan saksi yang dihadirkan oleh pihaknya besok.

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilanjutkan Rabu 22 April 2015 besok. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Jero Wacik.

"Besok kita akan hadirkan 2 saksi dan 2 ahli, total 4. Di mana saksi tersebut merupakan saksi fakta dari lingkungan kita," ujar kuasa hukum Jero Wacik Sugiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).

Sugiyono menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan besok akan menguatkan dalil penetapan tersangka Jero dan objek praperadilan. Meski demikian, Sugiyono enggan mengungkapkan siapa saksi yang dihadirkan oleh pihaknya.

"Nanti saja deh, besok ya. Intinya kita berusaha maksimal mungkin," tutur Sugiyono.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013.

Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.

Sedangkan terkait kapasitasnya sebagai menteri ESDM, Jero Wacik dijerat kasus dugaan pemerasan yang merupakan pengembangan dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang juga menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Menurut KPK negara dirugikan hingga Rp 9,9 miliar.

Atas penetapannya tersebut, politikus Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2015. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini