Sukses

Berpuasa Saat Sidang, Kondisi Nenek Asyani Melemah Hingga Ambruk

Nenek Asyani yang didakwa illegal logging, Senin siang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Situbondo, Jawa Timur.

Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani yang didakwa illegal logging, Senin siang kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Situbondo, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin 20 April 2015, setelah selama 2 jam mendengarkan tanggapan kuasa hukum atas pembelaan (replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum menilai tidak ada fakta hukum yang memberatkan Nenek Asyani.

"Fakta hukum di persidangan, saksi, surat, bukti kayu jelas tidak ada mengarah bahwa Nenek Asyani yang memiliki dari hasil penebangan tanpa izin dari hutan, " kata kuasa hukum Nenek Asyani, Supriyono.

Jaksa juga dinilai tidak mampu membuktikan secara jelas kayu jati milik Perhutani yang dinyatakan hilang dan diambil oleh terdakwa.

Usai mengikuti persidangan, Nenek Asyani pun ambruk. Kesehatannya kembali menurun. Kondisi nenek berusia 80 tahun itu melemah karena berpuasa saat menjalani persidangan.

Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan masa percobaan 18 bulan.

Dalam setiap persidangan yang diikutinya, Nenek Asyani selalu membantah mencuri kayu milik Perhutani. Apalagi obyek kayu yang dituduhkan merupakan peninggalan almarhum suaminya. (Mar/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.