Sukses

Pemerintah Bakal Terbitkan Perppu Tangkal ISIS

Perppu itu nantinya terintegrasi dengan undang-undang yang sudah ada seperti ‎UU Terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur soal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Perppu itu nantinya terintegrasi dengan undang-undang yang sudah ada seperti ‎UU Terorisme.

Namun begitu, Menhumkam Yasonna Laoly mengaku belum mengetahui kapan Perppu itu akan diterbitkan. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Menkopulhukam Tedjo Edhy Purdjiatno.

"(Perppu) baru disiapin Pak Menko (Tedjo Edhy Purdjiatno). Besok sore apa, ada jadwal pembahasannya, saya belum lihat jadwal pastinya," kata Yasonna di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2015) malam.

Yasonna menjelaskan Perppu itu sebenarnya hanya penegasan terhadap Undang-undang tentang Terorisme yang sudah ada. Namun ada sejumlah pembahasan lain terutama soal paspor WNI. Pemerintah tak dapat mencabut paspor milik WNI yang ingin berkunjung ke negara lain.

‎"Jadi begini, sebetulnya lebih baik revisi UU Teroris. Kalau cabut paspor kan nggak bisa, karena bertentangan dengan Undang-undang kita," jelas Yasonna.

Namun begitu, banyak WNI yang menyalahgunakan paspor. Mereka terbang ke luar negeri bertujuan untuk berperang membela negara lain. Hal ini, kata Yasonna, adalah masalah dan diindikasikan terlibat terorisme.

"Jadi harus diambil sikap," ucap dia.

Untuk itu, pemerintah pun berencana merevisi Undang-undang tentang terorisme guna mengantisipasi hal serupa terjadi. Yasonna berencana membahas UU Terorisme itu dengan para pejabat terkait seperti BNPT dan Polri.

"Iya, makanya direvisi. Hanya direvisi saja," tutup Yasonna.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang mengatur soal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Perppu itu nantinya terintegrasi dengan undang-undang yang sudah ada seperti ‎UU Terorisme.

"Selanjutnya, kami (pemerintah) akan buat Perppu (ISIS). Ada‎ KUHP, UU Terorisme, tapi belum terintegrasi. Kami akan bikin perppu, dan dibuatkan UU-nya. Kita ingin menangkap uang keluar dan kembali. Nah pokok utama aturan perppunya itu," kata Menko Polhukam Tedjo di JIEXpo, Jakarta, Senin 23 Maret 2015 lalu.

Tedjo mengakui saat ini ada celah hukum karena pemerintah tak bisa menindak secara pidana bagi anggota ISIS. Karena itu, pemerintah akan fokus untuk membentuk aturan.

"Kita belum jelas-jelas menyatakan ISIS ini terlarang, harus ada pernyataan ISIS terlarang, baru bisa memberikan sanksi pada mereka," tukas Tedjo. (Ali)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini