Polri: Anggota Polres Jaksel Bantu Tangkap Pengacara Budi Gunawan

Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar Kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat‎.

Diterbitkan 19 Maret 2015, 20:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan Razman Arif Nasution dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur oleh Tim intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Rabu 18 Maret 2015.

Sulitnya Razman dieksekusi tim kejaksaan ini disebut-sebut ada bantuan dari pihak kepolisian. Namun, hal itu segera dibantah Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto.

"Justru kemarin dari jaksa yang menangkap dibantu anggota Polres Jaksel untuk proses eksekusinya," kata Rikwanto di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Rikwanto menuturkan, ketika ia bertemu Razman beberapa waktu lalu, tidak ada anggota kepolisian yang mendampingi Razman.

"Yang jelas tidak ada yang mendampingi, saat saya bertemu 3 hari lalu dengan  pengacaranya," ucap dia.

Razman ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kantor Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat‎. Ia diketahui kerap melawan saat hendak dieksekusi. Namun akhirnya, Razman berhasil digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Belakangan ini pengacara berkepala pelontos itu memang tengah naik daun lantaran mengklaim menangani sejumlah perkara besar seperti menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, dan DPRD DKI Jakarta.

Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian Razman mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009. (Mvi/Ans)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6