Sukses

Ahok: Pemprov dan Ketua DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta

"Bahwa Rp 12,1 triliun sama sekali tidak dimasukkan," kata Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencapai kesepakatan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2015.

"Dengan pimpinan, dengan ketua DPRD kita sudah sepakat ya. Bahwa Rp 12,1 triliun sama sekali tidak dimasukkan. Kemudian kita akan mengecek semua yang ada. (Jika ditemukan) kelebihan duitnya mau ke mana, kita mau berikan kepada pekerjaan yang sudah dedikasinya untuk prioritas," ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Saat ditanya, kedatangan Prasetyo menemuinya mewakili DPRD atau pribadi, Ahok enggan mengomentarinya. Begitu juga dengan ribut-ribut dalam rapat pimpinan DPRD mengenai pergub dan perda dalam APBD DKI Jakarta.

"Itu urusan ketualah. Kalau ribut lagi ya sudah pakai Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau tafsiran kami, mereka nggak sepaham, berarti nggak jadi Perda dong. Sudahlah pasti jadi Perdalah, kan yang tanda tangan Pak Prasetyo. Ini nggak ada paripurna lagi, ketua panitia anggaran kan Pak Prasetyo," kata Ahok.

Rapim DPRD terkait pembahasan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih deadlock untuk menentukan pengesahan RAPBD.

"Ya sudah terserah nanti. Kita tunggu saja sampai besok ya. (Saya yakin) Senin harus dikasih, kan batas waktunya ada," ucap Ahok.

Rapat pembahasan RAPBD 2015 DKI Jakarta yang berlangsung di ruang serbaguna lantai 3 Gedung DPRD itu berjalan alot. Berdasarkan pengakuan salah satu staf anggota DPRD, sempat terjadi keributan antara Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari dengan anggota Banggar DPRD yang juga politisi Partai Gerindra Prabowo Soernirman.

Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya keributan. Tapi dia mengaku bukan ribut dengan Bestari, melainkan ribut lantaran pembahasan RAPBD DKI 2015.

"Biasa namanya dalam diskusi. Tadi itu ribut soal pembahasan (APBD). Yang satu mau Pergub dan yang satu mau Perda. Ini yang kita diskusikan. Karena itu kita tunda, kan batasnya masih besok," jelas dia.

Dalam kisruh RAPBD DKI 2015, Kemendagri sudah memberikan draf evaluasi yang akan dibahas Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI. Jika hasilnya disetujui kedua pihak, maka RAPBD disahkan dan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Namun jika masih terjadi blunder hingga batas waktu yang diberikan Kemendagri, Jumat 20 Maret, maka akan menggunakan APBD 2014 yang dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub. (Mvi/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
    Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

    Ahok

  • APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang disetujui oleh DPR.

    APBD