:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4369383/original/085989600_1679583112-mu_ramadhan.jpg)
Informasi Umum
- PengertianAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD adalah sebuah rencana keuangan tahunan yang dirancang oleh pemerintah daerah yang ada di Indonesia dan telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR).
Ramadhan 2023
Berita Terkini
Lihat SemuaHari Pertama Puasa, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terpantau Sepi dan Lancar
Telah dibaca 0 kaliProses Hukum Usai Temuan Satwa Liar Jadi Penumpang Minibus di Gorontalo
Telah dibaca 0 kaliTop 3 Berita Hari Ini: Sepiring Nasi Panggang ala Spanyol Pembawa Nostalgia
Telah dibaca 0 kaliAjaran Dasar hingga Strategi Dakwah Sunan Ampel yang Fenomenal
Telah dibaca 0 kaliRusia: Menangkap Vladimir Putin Sama dengan Deklarasi Perang
Telah dibaca 0 kaliPilu Kepala TK Negeri di Bantaeng Tewas usai Dianiaya Kekasih
Telah dibaca 0 kaliCara Bikin Ucapan Ramadhan yang Menarik Pakai AI ChatGPT
Telah dibaca 0 kaliPKS: Konser dan Resepsi Nikah Boleh, Jadi Tanda Tanya Hanya Bukber Dilarang
Telah dibaca 0 kali6 Inspirasi Fesyen Ayudia Bing Slamet yang Konsisten Kenakan Hijab Turban
Telah dibaca 7 kali
Tujuan
APBD disusun bertujuan untuk:
· Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal;
· Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah;
· Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa; dan
· Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
Fungsi
Fungsi dari APBD itu sendiri telah tercantum dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006, antara lain:
· Fungsi otorisasi, yakni APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun bersangkutan.
· Fungsi perencanaan, yakni APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
· Fungsi pengawasan, yakni APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
· Fungsi alokasi, yakni APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas perekonomian.
· Fungsi distribusi, yakni APBD harus memperhatikan pada rasa keadilan serta kepatutan.
· Fungsi stabilitasi, yakni APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.