Sukses

Ahok Berniat Gunakan Pergub untuk APBD DKI Hingga 2019

Rapat penyempurnaan Rancangan APBD 2015 antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta hari ini harus ditunda.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat penyempurnaan Rancangan APBD 2015 antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta hari ini harus ditunda. Padahal batas waktu pembahasan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri hanya tinggal 3 hari.

Lalu apa kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?

Menurut Ahok, penundaan pembahasan tersebut hanya alasan DPRD DKI Jakarta agar berujung deadlock atau buntu. Dia mengaku tak masalah jika tercipta kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta mengenai RAPBD 2015.

Dirinya akan membuat pergub untuk menggunakan pagu anggaran sesuai APBD 2015, dengan persetujuan Mendagri Tjahjo Kumolo. Bukan perda APBD sebagaimana mestinya. Bahkan jika perlu, hal itu terus dilakukan hingga tahun anggaran 2019.

"Sampai 2019 pokoknya sampai ganti mereka. Nggak ada berkelahi lagi, jadi tiap tahun pakai APBD 2014 sampai 2019. Sampai ganti mereka (anggota DPRD) di pemilu, gitu saja kira-kira sampai gubernur (DKI) baru masuk," kata Ahok sambil tersenyum di Balaikota Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Saat ditanya apakah dia akan mencalonkan diri lagi pada Pilkada DKI Jakarta mendatang, Ahok dengan nada percaya diri mengaku siap. Namun karena saat ini dia tak lagi memiliki partai politik, maka jalur yang ditempuhnya melalui yakni independen. Dia akan mengumpulkan KTP warga yang mendukungnya nanti.

"Iya dong saya mesti jadi lagi dong, tinggal kumpulin KTP dong. Kan nggak mungkin nggak dukung saya buat kumpulin KTP," kata Ahok sambil kembali tertawa.

Berdasarkan surat Kemendagri Nomor 903/450 dan 903/681 Tahun 2015 tentang Evaluasi Raperda DKI APBD 2015 dan Rancangan Pergub DKI Jakarta, eksekutif bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Raperda APBD paling lambat 7 hari terhitung dari tanggal diterimanya surat keputusan menteri dalam negeri. Artinya berakhir pada Jumat 20 Maret 2015.

Kemudian, Senin 23 Maret 2015 hasil pembahasan Banggar dan Pemprov DKI Jakarta harus diserahkan ke Kemendagri. Jika ada kesepakatan, DPRD DKI Jakarta bisa mengeluarkan Perda APBD 2015. Namun apabila ternyata deadlock, Pemprov lah yang memperbaiki sendiri draf RAPBD sesuai evaluasi dan menerbitkan pergub APBD 2015 yang menggunakan pagu anggaran tahun 2014. (Ndy/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.