Sukses

Wakil Ketua KPK: Pemeriksaan AS dan BW Ditunda Agar Situasi Aman

Pihak KPK masih belum tahu apakah kasus AS dan BW bakal dapat SP3.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunda pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta para pegawai KPK.

Terkait itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui, penundaan pemeriksaan itu karena adanya adanya kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.‎ Penundaan itu juga dimaksudkan agar situasi menjadi tenang lebih dulu, mengingat belakangan hubungan KPK dan Polri memanas.

"Ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down," ujar Zulkarnaen dalam pesan singkatnya, Jumat (13/3/2015).

Namun demikian, ‎Zulkarnaen mengaku tidak tahu apakah penundaan itu dimaksudkan juga untuk menghentikan kasus 2 pimpinan dan pegawai KPK itu. Dalam arti, Bareskrim akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

"(SP3) saya tidak tahu," ujar dia.

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebelumnya telah membenarkan adanya kesepakatan penundaan pemeriksaan pimpinan KPK non-aktif, Abraham Samad dan BW.

"Surat untuk keputusan tersebut tidak ada, hanya secara lisan untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) yang akan disidik lanjut, namun untuk sementara dipending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Maret kemarin.

Dalam kesepakatan penundaan pemeriksaan itu, terdapat 3 poin: poin pertama, berkas Kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, karena sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum, sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. KPK juga tidak mungkin melakukan SP3 karena tidak punya wewenang untuk itu.

Poin kedua, lanjut Badrodin, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan, yaitu kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan atau SP3. Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan (kasus Zulfahmi Arsyad, Adnan Pandu, dan senpi).

"Poin ketiga, sambil menunggu situasi cooling down atau kembali normal, maka untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," tegas Badrodin. (Alv/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.