Sukses

Terpidana Mati Raheem Gugat Keppres Jokowi ke PTUN

Landasan pihaknya mengajukan gugatan ini lantaran pengajuan grasi yang diajukan Raheem pada 2008 baru dijawab Jokowi pada 2015.

Liputan6.com, Cilacap - Terpidana mati asal Cordova Raheem Agbaja Salami mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) 4/G 2015‎. Sebab dengan Keppres tersebut Raheem dipastikan ikut dalam 'rombongan' terpidana yang akan dieksekusi mati.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Raheem, Utomo Karim di Dermaga Wijaya Pura, Tambakreja, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2015). "‎Kita sudah daftarkan ke PTUN Keppres Jokowi," kata Utomo.

Utomo mengatakan, landasan pihaknya mengajukan gugatan ini lantaran pengajuan grasi yang diajukan Raheem pada 2008 baru dijawab Presiden pada 2015. Padahal, dalam peraturan ‎Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi disebutkan, bahwa semua pengajuan grasi yang masih berada di bawah peraturan UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi harus sudah dijawab sebelum Oktober 2012.

"Artinya grasi sebelum tahun 2010 itu harus sudah dijawab sebelum 2012. Nah, Raheem sudah mengajukan grasi pada 2008. Tapi baru dijawab 2015. Makanya kita ajukan grasi," ujar Utomo.

Lebih jauh Utomo menjelaskan ada kesalahan identitas dalam dokumen Raheem selama ini. Di mana identitasnya disebutkan bernama Raheem Agbaja Salami asal negara Cordova. Padahal nama aslinya adalah Zamiyu Labi Albasin asal Nigeria.

"Identitasnya itu dipalsukan. Dia ini mau imigran ke Kanada melalui Malaysia. Karena dianggap overstay, oleh Imigrasi Malaysia ditahan, semua dokumennya ditahan," ucap dia.

Karena semua dokumennya ditahan itu, lanjut Utomo, Raheem kemudian pergi ke Bangkok, Thailand. Di sana Raheem tidak punya pekerjaan jelas. Sehingga mau menerima tawaran untuk menjadi kurir narkoba. Dari sini Raheem mendapat 'identitas' barunya.

"Dia itu kurir. Kirim narkoba ketangkap di Surabaya. Dia dibuatin paspor palsu di Thailand atas nama Raheem Agbaja Salami, asal negara Cordova, dekat Pantai Gading," ucap Utomo.

Tak cuma itu, Utomo juga mengajukan grasi kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran menganggap grasi yang ditolak Presiden pada awal 2015 ini tidak sah. Namun, PN Surabaya dikatannya tidak mau menerima pengajuan grasi.

"Kita ajukan lewat PN Surabaya. Nanti diteruskan ke MA lalu ke Presiden. Itu prosedurnya. Tapi PN Surabaya menolak," ucap Utomo.

Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat ini di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, belum diketahui pasti kapan tepatnya eksekusi mati itu dilakukan.

Dari informasi yang dihimpun, eksekusi mati tahap 2 akan dilakukan jika semua terpidana mati sudah dikumpulkan. Dari 11 terpidana mati yang belum dieksekusi, 8 terpidana kasus narkoba di antaranya akan lebih dulu dieksekusi mati dalam tahap 2 ini.

Tanda-tanda eksekusi mati tahap 2 ini akan dilakukan dalam waktu dekat dapat dilihat dari dipindahkannya sejumlah terpidana mati kasus narkotika ke Nusakambangan. Misalnya 2 terpidana mati yang merupakan kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Bali ke Lapas Besi, Nusakambangan, Rabu 4 Maret pagi.

Duo terpidana mati asal Australia itu tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap sekitar pukul 08.40 WIB

Selain duo Bali Nine, terpidana mati asal Cordova, Raheem Agbaja Salami juga sudah dipindahkan ke Nusakambangan‎ dari Lapas Madiun, Jawa Timur. Raheem datang di Nusakambangan tak berapa lama setelah duo Bali Nine tiba.‎ Ketiga terpidana mati itu saat ini sudah ditempatkan di Lapas Besi.

Di samping ketiganya, sudah ada 3 terpidana mati lainnya di Pulau Nusakambangan. Mereka adalah WN Perancis Serge Arezki Atlaui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini