Sukses

Ambulans Antar Jenazah Terpidana Mati Rani ke Cianjur

4 Ambulans pembawa 4 jenazah terpidana mati keluar dari Dermaga Wijayapura, Cilacap. Salah satunya antar jasad Rani ke Cianjur.

Liputan6.com, Cilacap - Suara dari mesin Kapal Pengayoman milik Kementerian Hukum dan HAM terdengar di luar atau di depan gerbang Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. Sekian lama menunggu, akhirnya kepastian 5 terpidana mati telah dieksekusi didapatkan. Sebanyak 4 ambulans diketahui keluar dari pelabuhan penyeberangan menuju Nusakambangan tersebut dengan pengawalan ketat mobil patroli Polres Cilacap sekitar pukul 04.00 WIB tadi.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Minggu (18/1/2015) subuh, mobil polisi yang akan digunakan untuk mengawal jenazah keluar dermaga sudah disiapkan sejak pukul 03.00 WIB di dalam pelabuhan. Polisi bersenjata laras panjang yang bersiaga di depan pagar Dermaga Wijayapura langsung memberi jalan keluar mobil jenazah.

Para awak media yang sedang menaruh kamera di depan gerbang dermaga juga disterilkan untuk memberikan jalan mobil jenazah. Dari informasi yang diperoleh di lokasi, satu dari keempat mobil jenazah itu membawa terpidana mati, Rani Andriani yang rencananya akan dimakamkan di Cianjur, Jawa Barat. Di sebelah makam sang Ibu.

Sementara 3 ambulans yang lain diduga kuat membawa jenazah terpidana mati atas nama Ang Kim Soei, Daniel Enemuo, dan Marco Archer Cardoso Mareira yang rencananya akan dikremasi di Giri Laya, Banyumas, Jawa Tengah.

"Denis yang masih di dalam. Masih 2 di dalam. 1 ke Cianjur," ucap salah satu anggota polisi yang enggan disebutkan namanya.

Saat diminta konfirmasi, Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya membenarkan ada 4 ambulans yang membawa 4 jenazah terpidana mati.

"4 Yang dibawa keluar, yakni Rani (Rani Andriani) diambil keluarganya di Cianjur. Dan dibawa ke Jakarta, Daniel (Daniel Enemuo)," beber Ulung.

Ia menjelaskan, 2 Ambulans di antaranya yang membawa jenazah Marco Archer Cardoso Moreira dan Ang Kiem Soei menuju krematorium di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah untuk dikremasi.

Ulung menambahkan, satu jenazah atas nama Namaona Denis dimakamkan di Pulau Nusakambangan.

Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap pada pukul 00.30 WIB. Sedangkan 1 terpidana mati dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah pada pukul 00.46 WIB.

Berikut 6 terpidana mati tersebut:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan.

(Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini