Sukses

Laksamana Sukardi Jelaskan Soal SKL Sjamsul Nursalim ke KPK

Menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengaku sempat menjelaskan ke penyelidik ihwal proses pemberian SKL BLBI.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi. Ia dimintai keterangan mengenai pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap sejumlah obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Selama 8 jam berada di Gedung itu, salah satu keterangan yang digali oleh penyelidik KPK kepada Laksamana adalah mengenai peran mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mempunyai utang hingga puluhan triliun rupiah.

"Diminta keterangan masalah pemberian surat keterangan lunas (SKL) dan saya juga diminta melengkapi informasi-informasi. Masalah SKL-nya dan obligor Sjamsul Nursalim," ujar Laksamana Sukardi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Pada kesempatan itu, menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri juga mengaku sempat menjelaskan ke penyelidik ihwal proses pemberian SKL. Menurut dia, hal itu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kebijakannya kita jelaskan, ini memang dari TAP MPR Nomor 10 Tahun 2000, Inpres Nomor 6 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 25 mengenai Program Pembangunan Nasional Tahun 2000," terang

"Semuanya adalah out of court settlement. Pemberian kepastian hukum kepada obligor-obligor. Jadi memang obligor itu yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum karena dia mau menandatangani perjanjian," sambungnya.

Meski begitu, ia tidak membantah bahwa dalam perjalanannya, terdapat juga sejumlah obligor yang tidak kooperatif bahkan melarikan diri ke luar negeri.

"Yang tidak kooperatif ya ada beberapa, ya mungkin 8 atau 9 orang ternyata lari. Tapi sekarang sudah kembali. Kita mendalami banyak hal terutama proses pemberian SKL tersebut," pungkas Laksamana Sukardi.(Riz/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • BLBI adalah singkatan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

    BLBI