Sukses

BNP2TKI: 2 WNI Dibunuh di Hong Kong Bukan TKI

Kedua WNI itu masuk ke Hong Kong hanya berbekal visa kunjungan, namun sebelumnya mereka pernah menjadi TKI.

Liputan6.com, Jakarta - Status 2 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pembunuhan di Hong Kong, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih dinyatakan saat ini dinyatakan bukan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur menjelaskan, kedua WNI itu masuk ke Hong Kong hanya berbekal visa kunjungan, namun sebelumnya mereka pernah menjadi TKI.

"Dari hasil penulusuran kita, Sumarti Ningsih ini masuk ke Hong Kong melalui visa sosial budaya, sedangkan Lorena alias Seneng Mujiasih ini mantan TKI, namun sudah habis masa kerjanya atau masa izin tinggalnya sudah habis (overstay)," kata Gatot di sela peresmian gedung baru Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Penempatan dan Perlindungan TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/11/2014).

Berdasarkan fakta dan data yang berhasil dihimpunnya, Abdullah Mansyur menyatakan kedua WNI ini melanggar Undang-Undang keimigrasian baik yang berlaku di Hong Kong maupun Indonesia.

"Inilah mengapa kami agak kesulitan melacak keberadaan dua WNI ini, karena keduanya ternyata tidak tercatat dalam database TKI yang berkerja di luar negeri," terang dia.

Namun, BNP2TKI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tetap memberikan bantuan kepada pihak keluarga, baik berupa bantuan hukum maupun pemulangan jenazah dari Hong Kong ke daerah asal masing-masing.

"Saat ini kami bersama Kementerian Luar Negeri tengah memproses kepulangan kedua jenazah ke Indonesia. Bahkan, kami berharap proses kepulangan jenazah bisa segera mungkin dapat diselesaikan," ujarnya.

Dijelaskan bahwa Seneng Mujiasih bekerja di Hong Kong selama sekitar 8 tahun. Awalnya wanita berusia 32 tahun itu bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan menetap di sebuah rumah kos tak jauh dari tempat tinggal Jutting.

Mujiasih yang juga dikenal dengan nama Jesse Lorena ditemukan masih hidup di apartemen Jutting dengan luka tikaman pada leher dan bokong, namun wanita ini meninggal dunia tak lama kemudian di lokasi kejadian.

Sementara, jenazah Sumarti ditemukan dalam koper balkon apartemen milik Jutting Sabtu 1 November 2014. Dia diduga sudah tewas beberapa hari sebelumnya.

Rurik George Caton Jutting telah ditangkap polisi Hong Kong dan dihadapkan ke pengadilan di wilayah timur Hongkong Senin lalu. Setelah sidang perdana, pria asal Inggris ini akan tetap ditahan dan kembali diajukan ke Pengadilan Hong Kong pada 10 November 2014. (Ant/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini