Sukses

Kondisi Membaik, Tersangka Penghinaan Jokowi Balik ke Mabes Polri

Tersangka penghina Presiden Jokowi Arsyad dibawa ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 10.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Arsyad dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka penghina Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu tukang sate itu dirawat karena depresi.

Mendengar kabar itu, ibunda Mursidah yang sebelumnya berada di Mabes Polri langsung menjenguk ke RS Polri Kramat Jati, untuk mengetahui kondisi anak sulungnya itu. Tapi usaha itu gagal, karena Arsyad sudah dibawa ke Mabes Polri.

"Ya, tadi saya di Mabes Polri katanya sakit dibawa ke sini (RS Polri), terus saya ke sini. Tapi, sampai sini katanya sudah dibawa lagi," kata Mursidah di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (30/10/2014).

Kuasa hukum Arsyad, Abdul Azis, mengatakan saat keduanya berniat menjenguk Arsyad di Mabes Polri, penyidik memberi informasi kalau anaknya berada di RS Polri karena depresi.

"Tadi kami sama ibu ke penyidik, dikasih tahu lagi depresi karena melihat pemberitaan kemarin," kata Azis yang mendampingi Mursidah.

Arsyad dibawa ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 10.00 WIB. Mengetahui hal itu dan atas arahan penyidik, Azis dan Mursidah langsung menuju ke RS Polri.

"Setelah sampai sini sekitar pukul 15.15 WIB sudah dibawa pulang. Jadi kita sampai di sini, dia sudah di mobil dan dibawa ke Mabes Polri," lanjut dia.

Keduanya lalu menanyakan keadaan Arsyad, setelah menjalani perawatan di rumah sakit. Tim dokter menyebut, kondisi pria yang diduga menghina Presiden Jokowi melalui media sosial Facebook itu sudah membaik. "Sudah baik, tadi hanya diinfus," tutup Azis.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Henry Yosodiningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornograsi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.