Sukses

Jaksa Tuntut Bupati Biak Numfor 6 Tahun Penjara

Jaksa menilai Yesaya telah terbukti menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk pidana selama 6 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Jaksa juga menuntutnya dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan‎.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan kepada terdakwa," kata Jaksa Haerudin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (29/9/2014).

Jaksa menilai Yesaya telah terbukti menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut. Uang itu diterima terkait proyek tanggul laut yang merupakan program di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

‎"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Yesaya Sombuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Haerudin.

Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Yesaya. Yakni mencabut hak politik Yesaya untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Menurut Jaksa, Yesaya terbukti melanggar dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam tuntutannya ini, Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Yesaya. Yakni perbuatannya dilakukan saat negara tengah giat melakukan pemberantasan korupsi dan terdakwa sebagai bupati atau kepala daerah dinilai berinisatif meminta uang.‎ Sementara untuk hal yang meringankan adalah Yesaya belum pernah dhukum, terus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

Jaksa sebelumnya mendakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk menerima suap terkait proyek rekonstruksi tanggul laut abrasi pantai dan proyek-proyek lain di Kabupaten Biak Numfor tahun 2014.

Dalam proyek yang terkait program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) itu, Yesaya didakwa menerima uang sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa (PIP) Teddy Renyut.

Ia selaku Bupati dijerat dengan 3 pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada dakwan primer, Yesaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Kemudian dakwaan subsider, Yesaya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Lalu dakwaan subsider kedua, Yesaya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.