Sukses

Ratu Atut Divonis 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Jaksa sebelumnya menuntut Ratu Atut dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani rangkaian persidangan, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akhirnya menjalani putusan sidang. Dalam sidang tersebut, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara.

"Majelis hukum memutuskan vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratu Atut dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 di MK. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

KPK telah menahan Ratu Atut sejak 20 Desember 2013 lalu. Penahanan itu dilakukan setelah Atut diperiksa terkait kasus Pilkada Lebak, Banten. Atut pun digelandang ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Banten, Atut diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar. Kasus sengketa pilkada berawal dari kekalahan pasangan Amir-Kasmin dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Pasangan ini kemudian mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK.

Selama proses tersebut, Atut diduga turut bermain dengan menyuap Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan Amir-Kasmin.

Akil Mochtar sebelumnya telah divonis seumur hidup. Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana harus menjalani 5 tahun penjara, dan Susi Tur Andayani yang berprofesi sebagai advokat diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, Atut juga dijerat penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten pada 2011-2013.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Pemberdayaan Perempuan tersebut juga dituntut pidana tambahan. Yakni berupa pencabutan hak-hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Jaksa menilai Atut bersama-sama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terbukti menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar. Disebutkan, Atut menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Dalam hal ini melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.